Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati (1)
26Mar2008 Kategori: Fiqh MuslimahPenulis: Abu Ukkasyah Darsan Andi
Di antara keutamaan dan kesempurnaan syariat islam ialah memuat segala sesuatu. Termasuk di antaranya adalah penjelasan hukum berkaitan dengan menanti si buah hati serta hal-hal yang berkaitan dengannya. Dengan demikian para orang tua dapat melaksanakan kewajiban terhadap buah hatinya secara jelas. Alangkah indahnya masyarakat yang mampu melaksanakan syariat Alloh di muka bumi ini dimulai dari keluarganya. Tentu saja untuk merealisasikan hal tersebut kita wajib mengikuti tuntunan yang Alloh gariskan melalui Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
1. Mensyukuri Nikmat Alloh Atas Kehadiran Buah Hati.
Kedua orang tua ketika dianugerahi anak oleh Alloh, hendaklah bersyukur kepada Alloh atas nikmat tak terkira dari-Nya tersebut. Keadaan keluarga yang tidak Alloh karuniai dengan anak tentulah akan terasa kurang sempurna dan sepi. Dalam Al Quran Alloh mengisahkan tentang sepasang suami istri yang berdoa kepada Robbnya tatkala sang istri sedang mengandung.
Alloh berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلاً خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّآ أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ ءَاتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ فَلَمَّآ ءَاتَاهُمَا صَالِحًا جَعَلاَ لَهُ شُرَكَآءَ فِيمَآءَاتَاهُمَا فَتَعَالَى اللهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dialah yang menciptakan kalian dari satu manusia dan menjadikan darinya istrinya, agar dia merasa tentram dengannya. Maka setelah dia mengumpulinya, istrinya mengandung kandungan ringan, terus merasa ringan beberapa waktu. Tatkala dia merasa berat, maka keduanya berdoa kepada Robbnya, seraya berkata: ‘Sesungguhnya jika engkau memberi kami anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang yang bersyukur.’ Tatkala Alloh memberi anak yang sempurna kepada keduanya, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Alloh terhadap anak yang telah dianugerahkan kepada keduanya. Maha suci Alloh terhadap apa yang mereka persekutukan.” (QS. Al A’raaf: 189-190)
Ayat tersebut menunjukkan hendaklah orang tua bersyukur kepada Alloh sebagaimana keduanya berdoa kepadaNya takkala bayi tersebut masih dalam kandungan.
2. Memberi Nama Yang Baik.
Orang tua hendaknya memberi nama yang baik untuk buah hatinya. Rosululloh mengajari nama yang paling disukai oleh Alloh. Dalam sebuah hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya nama yang paling disukai Alloh adalah Abdullah dan Abdurrohman.” (HR. Muslim, Abu Dawud). Sering kali terjadi kesalahan pada sebagian orang tua, setelah anak diberi nama yang baik malah dipanggil dengan nama panggilan yang jelek. Contohnya Abdullah dipanggil dul, atau orang tua memberi nama yang diharamkan bahkan termasuk kesyirikan kepada Alloh seperti Abdul Ka’bah, Abdul Rasul dan sejenisnya. Kebiasaan yang seperti ini harus ditinggalkan karena akan memberikan dampak yang tidak baik bagi orang tua maupun anaknya.
3. Aqiqah (Menyembelih Kambing).
Termasuk yang disyariatkan oleh Alloh ketika menyambut buah hati adalah bersyukur kepada Alloh dengan Aqiqah. Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ke tujuh dihitung mulai dari hari kelahiran. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Bayi laki-laki hendaklah diaqiqahi dua ekor kambing sedangkan bayi permpuan satu ekor kambing.” (Shohih. HR. Ahmad dan Tirmidzi). Dalam hadis lain, Samurah bin Jundub menuturkan bahwa Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh kambing aqiqah disembelih, rambut kepalanya dicukur serta diberi nama.” (Hasan Shohih. HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)
4. Mencukur Habis (baca: Menggundul) Rambut Bayi dan Bersedekah.
Disyariatkan pula pada hari ke tujuh dilakukan ibadah-ibadah yang lain seperti:
- Mencukur habis rambut kepala dengan tidak melakukan qoza, yaitu mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain. Ibnu Umar menceritakan bahwa Rosululloh melarang qoza. (HR. Bukhari). Perlu ada kehati-hatian saat mencukur rambut, karena kulit kepala bayi masih lunak.
- Bersedekah untuk orang miskin dengan senilai perak yang seberat rambut bayi. “Cukurlah rambut kepalanya (Al-Hasan) kemudian bersedekahlah dengan perak untuk orang-orang miskin seberat rambut tadi.” (Hasan. HR. Ahmad). Perintah untuk mencukur habis rambut bayi ini berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan. Namun yang dirojihkan Syaikh Al Utsaimin, cukur habis ini hanya berlaku untuk bayi laki-laki (Lihat Syarh Mumti’ 7/540)
Demikian sedikit penjelasan tentang kewajiban orang tua ketika menanti buah hatinya. Pengorban yang diberikan oleh kedua orang berupa rasa syukur dengan aqiqah dan bersedekah dengan senilai perak yang seberat rambut sebenarnya tidak sebanding dengan karunia Alloh yang diberikan kepada keduanya. Akan tetapi Alloh ingin menguji siapakah yang bersyukur kepada-Nya dan siapakah yang tidak. Wallohu a’lam bishshowab.
***
Artikel www.muslimah.or.id
Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati (2)
26Mar2008 Kategori: Fiqh MuslimahPenulis: Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal
Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Alloh, pada edisi yang lalu telah dibahas mengenai beberapa hukum yang berkaitan dengan kelahiran sang buah hati. Pada kali ini, kami akan menambah sedikit pembahasan berkaitan dengan tuntunan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang lain dalam masalah tersebut dan beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan.
Mentahnik dan Mendo’akan Keberkahan Bagi Sang Bayi
Di antara petunjuk Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam menyambut sang buah hati adalah mentahnik (mengunyahkan kurma hingga lembut kemudian memasukkannya ke mulut bayi) dan mendo’akan keberkahan bagi sang bayi. Hal ini telah dikisahkan dalam Shohih Bukhori dan Shohih Muslim, dimana Beliau mentahnik dan mendoakan anak Asma’ binti Abu Bakr yang baru dilahirkan, yaitu Ibnu Zubair. Bayi tersebut diletakkan di kaki Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Lalu Beliau mengunyah kurma dan menyuapkannya ke dalam mulut Ibnu Zubair. Makanan yang pertama kali masuk ke dalam badan Ibnu Zubair adalah ludah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu beliau mendo’akan keberkahan untuk Ibnu Zubair.
Khitan
Berkhitan adalah termasuk salah satu dari fitroh. Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Lima hal termasuk fitroh: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam Majmu’ Fatawa bahwa pendapat yang paling kuat berkenaan dengan hukum khitan adalah khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan sunnah bagi perempuan.
Khitan ini lebih utama dilakukan ketika bayi berumur tujuh hari sebagaimana yang dilakukan Nabi pada al-Hasan dan al-Husain (HR. Thobroni dan Baihaqi). Di antara faedah khitan pada waktu kecil ini yaitu aurat akan lebih terjaga, apalagi jika sudah mencapai usia dewasa.
Sunnahkah Mengusap Kepala Bayi Dengan Darah Hewan Aqiqoh ?
Sebagian orang ada yang mengusap kepala bayi dengan darah aqiqoh (sembelihan kambing) padahal perbuatan ini telah dilarang dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits. Abdulloh bin Buroidah menceritakan dari ayahnya: “Pada masa jahiliyah dulu, apabila kami dikaruniai seorang anak, kami menyembelih kambing dan mengusapkan darahnya ke kepalanya (sang bayi). Tetapi tatkala Islam datang, kami menyembelih kambing, mencukur (rambut) kepala (sang bayi) serta mengusapnya (kepala sang bayi) dengan minyak wangi.” (HR. Abu Daud dan Al Hakim dalam Al Mustadrok. Dishohihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi). Dalam hadits ini nampak bahwa yang disyari’atkan adalah mengusap kepala bayi dengan minyak wangi, bukan dengan darah aqiqoh.
Adzan di Telinga Bayi ???
Sengaja sub-judul di atas diberi tanda tanya, agar para pembaca yang budiman memperhatikan hal ini baik-baik. Sebab, hampir tidak ada penulis yang membahas masalah ini kecuali mengatakan bahwa mengadzani bayi adalah sunnah.
Perlu ditegaskan, bahwa mengadzani telinga bayi tidak disyari’atkan karena seluruh riwayat tersebut lemah dan tidak dapat terangkat ke derajat hasan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ahli hadits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits Dho’ifah no. 321.
Mewaspadai Nama-Nama Yang Dilarang
Diharamkan pemberian nama dengan:
- Kata “Abdu” (hamba) yang disandarkan kepada selain Alloh seperti Abdul Ka’bah (Hambanya Ka’bah) dan Abdul Husain (Hambanya Husain), Abdul Muhammad dan lain-lain.
- Nama yang tidaklah layak disandang oleh manusia seperti Malikul Mulk (Raja Diraja).
- Nama-nama yang mutlak hanya milik Alloh seperti Ar Rohman, Al Kholiq dan Al Ahad.
Ada pula nama-nama yang harus dijauhi seperti:
- Nama tokoh-tokoh barat yang jelas memusuhi dan memerangi Islam, karena cepat atau lambat nama seperti ini akan menarik kecintaan para pendengarnya.
- Nama-nama yang dibenci oleh setiap orang dan tidak layak disandang oleh manusia, seperti Kalb (anjing) dan Hazn (sedih). Nama-nama yang jelek seperti ini hendaklah diganti dengan nama-nama yang bagus, sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat bahwa Nabi mengubah nama seseorang Hazn menjadi Sahl.
Semoga kita menjadi hamba-Nya yang selalu menghidupkan ajaran Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam sampai akhir hayat kita. Amiin.
INDAH FASHION
ONLINE&OFFLINE SHOP
MENJUAL PAKAIAN HAMIL/MENYUSUI, BAJU DLM BERWARNA HAMIL /BIG SIZE & MENYUSUI(LINGERIE,KORSET,GURITA), PAKAIAN BAYI-ANAK2(BALITA) BRANDED, CELANA JEANS WANITA.
ALL NEW CLOTHES HARGA TERJANGKAU (DI BAWAH 100rb)
Bisa diantar ke seluruh dunia
INFO DETAIL
Web http://chicmomkid.blogspot.com
http://indahfashion.multiply.com
e-mail sweetye_indah@yahoo.com
Kunjungi info kesehatan &
Info tentang keuangan di http://chic-easymoney.blogspot.com